Sengkarut Proyek Pendukung Gedung Perpustakaan Parimo

Sengkarut Proyek Pendukung Gedung Perpustakaan Parimo
Rapat koordinasi Pemkab Parimo bersama pihak rekanan yang terlibat pada proyek gedung perpusataan dan proyek bangunan pendukung, Rabu (22/4/2026)

PARIMO, KABAR SULTENG – Proyek pendukung Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, hingga kini masih terlilit persoalan. Meski pengerjaan fisik pagar, area parkir, dan lanskap telah rampung serta melalui proses serah terima atau Provisional Hand Over (PHO).

Sengkarut ini mencuat setelah diketahui bahwa pemanfaatan dana sisa tender senilai Rp1,2 miliar tersebut diduga menabrak prosedur administrasi. Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 Parimo itu itu dipecah menjadi tiga paket proyek penunjukan langsung, namun tanpa usulan resmi ke Perpustakaan Nasional selaku pemilik anggaran pusat.

Bacaan Lainnya

Diketahui, sumber anggaran tiga paket pekerjaan itu berasal dari sisa tender proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Parimo senilai Rp10 miliar, yang merupakan DAK tahun 2025.

Baca juga: PPK dan PPTK Proyek Pembangunan di Dinas Perpustakaan Parimo Diperiksa Polisi

Dalam proses lelang, penyedia jasa CV Arawan memenangkan tender dengan nilai Rp8,7 miliar sehingga menyisakan sekitar Rp1,2 miliar.

Sisa anggaran tersebut kemudian dipecah menjadi tiga paket pekerjaan melalui sistem penunjukan langsung (PL) dengan nilai masing-masing sekitar Rp399 juta dan dikerjakan oleh tiga penyedia berbeda.

Tiga paket itu baru dibayarkan uang muka sebesar 25 persen. Sementara dana sisa untuk pembayaran sebesar 75 persen masih ‘parkir’ di kas daerah.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Parimo, Syamsu Nadjamuddin, mengakui pihaknya belum berani mencairkan sisa dana karena posisi anggaran yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) awal.

“Kami harus memastikan seluruh prosedur terpenuhi. Jika langkah ini berisiko secara hukum, tentu tidak akan dicairkan,” ungkap Syamsu, Kamis (23/4/2026).

Dia membeberkan bahwa uang muka 25 persen yang telah cair sebelumnya menggunakan rekening belanja gedung utama atas persetujuan pejabat pembuat komitmen (PPK) terdahulu.

Dan saat ini, sisa pembayaran 75 persen tertahan karena pemerintah daerah enggan terjebak dalam konsekuensi hukum.

Bupati Parimo, Erwin Burase, turun tangan merespons sengkarut administratif ini. Erwin menginstruksikan dinas terkait untuk tidak mengambil keputusan sepihak dan segera melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sesuai arahan bupati, kami perlu meminta pendapat hukum dari Unit Tipikor Polres maupun Kejaksaan untuk memastikan transparansi pembayaran,” kata Syamsu, sembari menyebut bahwa arahan bupati disampaikan lewat rapat koordinasi bersama seluruh pihak penyedia, yang dilaksanakan pada Rabu (22/4/2026).

Langkah ini diambil karena sejak awal proyek tersebut tidak mendapatkan pendampingan hukum dan tidak melalui mekanisme pengusulan yang semestinya.

Di sisi lain, Syamsu mengakui posisi pemerintah cukup dilematis. Jika pembayaran terus buntu, pihak penyedia jasa diprediksi akan menyeret kasus ini ke ranah hukum.

“Dasarnya adalah kontrak kerja. Jika tidak ada solusi administratif, penyedia berpotensi menggugat secara perdata,” ucapnya.

Kini, nasib sisa pembayaran proyek tersebut sepenuhnya bergantung pada lampu hijau dari aparat penegak hukum.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait