Bupati Parimo Digugat Warga Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Bupati Parimo Digugat Warga Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Kuasa Hukum Warga, Nur Fitri, SH

PARIMO, KABAR SULTENG – Bupati Parigi Moutong (Parimo) resmi digugat oleh warganya ke Pengadilan Negeri Parigi pada Senin, 20 April 2026. Gugatan berskema citizen lawsuit atau gugatan warga negara ini dipicu oleh insiden pohon tumbang yang menewaskan dua orang warga pada pekan kedua bulan April ini.

Kuasa hukum penggugat, Nur Fitri, menyatakan langkah hukum ini diambil karena pemerintah daerah dianggap lalai dalam memelihara fasilitas publik.

Bacaan Lainnya

“Gugatan ini kami ajukan karena ada dugaan perbuatan Mmelawan hukum. Kami menuntut tindakan konkret dan pertanggungjawaban nyata,” ujar Nur Fitri kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Buntut Pinjaman Dana Tambang Ilegal, Anleg Parimo Dilaporkan ke BK

Tragedi yang menjadi dasar gugatan terjadi pada 11 April 2026. Saat itu, sebuah pohon besar di pinggir jalan tumbang dan menimpa sepeda motor yang dikendarai Julita (41). Julita saat itu tengah membonceng Ehzan (4) dan Safa (16).

Akibat kejadian itu, Ehzan meninggal dunia tak lama setelah insiden. Sementara, Julita, sempat dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya meninggal pada 13 April 2026 di RSUD Undata Palu.

Satu korban lain, Safa, selamat setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Anuntaloko Parigi.

Dalam petitumnya, warga menuntut Bupati Parimo melakukan lima tindakan nyata, pertama mendata dan menertibkan seluruh pohon yang berpotensi tumbang di ruang publik.

Kedua, menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeliharaan pohon secara berkelanjutan. Ketiga, melaksanakan langkah preventif rutin demi keselamatan masyarakat.

Keempat, memberikan ganti rugi kepada korban dan ahli waris. Dan yang kelima, meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa.

Tak hanya menuntut perbaikan sistem, warga juga melayangkan tuntutan ganti rugi materil dan kerugian immateril. Total kompensasi yang dituntut mencapai Rp 1,5 miliar.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait