Namun, lanjut Africhal, berdasarkan penelusuran terbaru di Jakarta, FMI sudah tidak lagi berada di alamat tersebut.
“Menurut beberapa sumber, tersangka diduga menghilang atau berpindah tempat yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya,” ungkapnya.
Tercatat, pada 3 Juli 2024, FMI sempat ditahan di rumah tahanan Polda Sulteng. Namun, hanya sekitar satu minggu setelahnya, sahabat dekat tersangka yang hendak menjenguk mendapat informasi dari pihak rutan bahwa FMI sudah mendapat penangguhan atau pengalihan penahanan oleh Polda Sulteng.
Africhal menekankan, KUHAP Pasal 21 ayat (1) jelas menyebutkan penahanan diperlukan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Dari investigasi kami, kuat dugaan pengalihan penahanan ini diurus oleh manajemen perusahaan, lalu tersangka diamankan entah ke mana. Ini menguatkan indikasi upaya manajemen PT PT Bintang Delapan Wahana (BDW) untuk menghentikan kasus ini,” bebernya.





