PALU, KABAR SULTENG – Dugaan pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 yang melibatkan PT Bintang Delapan Wahana (BDW) di Morowali kembali mencuat.
Dokumen yang diduga palsu ini disebut menjadi pemicu tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, bahkan menyeret nama mantan Bupati Morowali periode 2007–2018, Anwar Hafid, yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan PT Artha Bumi Mining terkait dugaan pemalsuan surat Dirjen Minerba yang berisi permintaan penerbitan IUP atas nama PT BDW. Surat tersebut diduga digunakan PT BDW untuk memindahkan lokasi IUP dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Morowali.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan IUP di Morowali oleh PT BDW, Polda Sulteng Diminta Profesional
Bermodalkan surat itu, PT BDW mengajukan IUP Operasi Produksi (IUP OP) kepada Bupati Morowali. Pada 7 Januari 2014, Anwar Hafid selaku Bupati Morowali menerbitkan IUP OP untuk PT BDW.
Polemik serius pun muncul karena IUP PT BDW menumpang tindih dengan lima IUP perusahaan lain yang lebih dulu beroperasi di Morowali, termasuk PT Artha Bumi Mining, PT Daya Inti Mineral, dan PT Daya Sumber Mining Indonesia. Ironisnya, ketiga perusahaan ini memang memiliki IUP asli di Morowali, sementara IUP PT BDW awalnya berada di Konawe.
Direktur Kampanye Yayasan Masyarakat Madani Indonesia-Sulawesi Tengah (YAMMI Sulteng), Africhal, SH, menegaskan dugaan pemalsuan dokumen oleh PT BDW merupakan kejahatan serius.
Ia menyoroti fakta bahwa kasus ini berujung pada terbitnya Surat Keputusan oleh Bupati Morowali saat itu, Anwar Hafid.
YAMMI Sulteng mendesak Polda Sulteng bertindak profesional dan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar, bukan hanya berhenti pada satu tersangka.
Menanggapi desakan YAMMI Sulteng dan tudingan dugaan keterlibatan, Gubernur Sulteng Anwar Hafid memberikan klarifikasi. Ia mengakui telah lama mendengar kasus ini.
“Kasus itu sudah lama saya dengar. Pemalsunya sudah tersangka,” ujar Anwar Hafid, Sabtu (16/7/2025).
Namun, Anwar Hafid menegaskan tidak mengetahui adanya pemalsuan dan membantah tudingan keterlibatannya dalam penerbitan Surat Keputusan saat menjabat Bupati Morowali.
“Itu hoaks. Saya tidak tahu-menahu,” tegas Anwar Hafid.
Sebelumnya, Polda Sulteng telah menetapkan seorang berinisial FMI alias F sebagai tersangka pemalsuan dokumen pada 13 Mei 2024.
FMI dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP atas dugaan keterlibatannya memalsukan surat Dirjen Minerba yang memicu tumpang tindih IUP. FMI sudah ditahan sejak 3 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyampaikan penyidik terus bekerja menuntaskan kasus ini.
“Sampai saat ini penyidik masih bekerja. Untuk berkas perkara sudah tahap 1 sekitar akhir Juni, kira-kira tanggal 24 atau 25, petunjuk jaksa sudah dilengkapi dan berkas telah dikirim kembali,” terangnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini