PALU, KABAR SULTENG – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia-Sulawesi Tengah (YAMMI Sulteng) mendesak Polda Sulteng untuk profesional dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) oleh PT Bintang Delapan Wahana (BDW) di Kabupaten Morowali.
Direktur Kampanye YAMMI Sulteng, Africhal, SH, menjelaskan bahwa pada 13 Mei 2024, Polda Sulteng telah menetapkan FMI alias F sebagai tersangka pemalsuan dokumen IUP di Morowali oleh PT Bintang Delapan Wahana (BDW).
FMI dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP karena diduga terlibat dalam pembuatan atau pemalsuan surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka FMI pada Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, tanggal 13 Mei 2024.
Baca juga: Gakkumhut Temukan Alat Berat di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu
Penahanan terhadap FMI dilakukan sejak 3 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024.
“Kasus pemalsuan dokumen IUP ini dilaporkan PT Artha Bumi Mining pada 13 Juli 2023,” jelas Africhal, Jumat (4/7/2025).
Africhal menerangkan, kasus ini bermula saat PT Artha Bumi Mining melaporkan dugaan pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 yang berisi permintaan penerbitan IUP atas nama PT Bintang Delapan Wahana.





