JAKARTA, KABAR SULTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) konsultasi dua usulan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim, Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifudin Hafid, serta sejumlah anggota DPRD lainnya turut hadir.
Konsultasi dua usulan Raperda ini difokuskan pada Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Daerah dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Pertemuan pertama berlangsung di Gedung B Lantai 7 Kantor Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Baca Juga: Demo di DPRD Sulteng, Aliansi Peduli Lingkungan Soroti Maraknya Tambang Ilegal
Selanjutnya, pada siang hari, konsultasi dua usulan Raperda ini dilanjutkan di Ruang Rapat Gedung H Lantai 14 Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah (Ditjen PHD) Kemendagri, dan diterima langsung oleh Kasubdit Wilayah I, Slamet Endarto.
Syarifudin Hafid menjelaskan bahwa pengajuan kedua raperda tersebut didasarkan pada kebutuhan mendesak daerah.
Menurutnya, pendidikan dan peran dunia usaha dalam pembangunan harus diperkuat melalui regulasi yang responsif terhadap dinamika lokal.
“Kami tidak ingin regulasi di daerah hanya menjadi tumpukan dokumen. Raperda ini lahir dari kebutuhan nyata. Pendidikan adalah fondasi pembangunan, dan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bagian penting dari kolaborasi pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.
Baca Juga: RDP DPRD Sulteng, PT KAM Janji Tuntaskan Masalah Plasma Sawit di Morowali Utara
Ia juga menambahkan bahwa konsultasi dua usulan Raperda ini penting untuk memastikan bahwa materi muatan dalam raperda tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, serta mendapatkan penguatan dan arahan dari Kemendagri agar proses legislasi di daerah tetap sesuai koridor.
Dengan melakukan konsultasi dua usulan Raperda ini, DPRD Sulteng menunjukkan komitmennya dalam menghasilkan regulasi berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Hasil dari konsultasi ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum kedua raperda agar segera dapat dibahas dan ditetapkan melalui rapat paripurna. ***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





