PALU, KABAR SULTENG – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen baru PT Karunia Alam Makmur (KAM) terkait sengketa lahan plasma sawit dengan warga Desa Lijo dan Winanga Bino, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, Senin (23/6/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, dan dihadiri anggota Komisi I dan II, perwakilan masyarakat kedua desa di Morowali Utara dan manajemen PT KAM bersama Team Legal Head Office Hardaya Plantations Group Jakarta, serta instansi terkait.
Perwakilan warga Desa Winanga Bino, Muhajir, menjelaskan kronologi sengketa bermula dari penyerahan lahan pribadi dan tanah ulayat secara turun-temurun kepada perusahaan. Skema kerja sama menggunakan pola 60:40, di mana 60 persen lahan dikelola perusahaan dan 40 persen menjadi kebun plasma warga.
Baca juga: Pemda Sigi Gandeng GUBK Hadirkan Program Umroh Murah Tanpa Uang Muka hingga Cicilan Jangka Panjang
Namun sejak panen perdana Februari 2017, warga tidak dilibatkan dalam proses panen dan hanya menerima sekali pembayaran Tandan Buah Segar (TBS) sebesar Rp400 ribu per hektare.
“Masyarakat jenuh dan marah. Kami menahan buah plasma dan akan memanennya sendiri karena itu lahan hak kami, bukan milik negara,” tegas Muhajir.
ihak PT KAM diwakili Agus Hariadi, menjelaskan bahwa perusahaan ini telah berada di bawah naungan Hardaya Plantation Group sejak dua tahun terakhir. Menurutnya, manajemen baru tengah fokus menata ulang sistem manajemen, pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta memperbaiki komunikasi dengan masyarakat.
“Kami siap melibatkan aparat penegak hukum dan membuka semua dokumen proses pengambilalihan, termasuk nama-nama kepala koperasi tani dan manajemen lama,” ujar Agus yang juga perwakilan Hardaya Plantation Group di Sulteng.
Agus menambahkan, dokumen lengkap penyerahan sudah ditandatangani di Jakarta pada 2023, disertai bukti foto dan data siapa saja yang hadir dan menerima dokumen. Ia menyayangkan ketidakhadiran manajemen lama dalam forum RDP tersebut.
“Kami terus melakukan identifikasi dan penataan, dan berharap Dinas Koperasi dari Kabupaten Morowali Utara turut aktif. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Dinas Perkebunan,” jelasnya.
Agus meminta warga Desa Lijo dan Winanga Bino bersabar. Ia memastikan bahwa pemilik perusahaan sangat peduli terhadap isu kemanusiaan dan berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara transparan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, menyatakan DPRD akan memfasilitasi mediasi lanjutan dengan menghadirkan manajemen lama, Pemkab Morowali Utara, camat, kepala desa, dan pengurus koperasi.
“Penyelesaian masalah ini butuh proses dan kehati-hatian. Kami meminta masyarakat menahan diri agar stabilitas usaha tidak terganggu. Rapat lanjutan akan digelar dua hingga tiga kali lagi,” ujar Yus.
Yus Mangun juga menekankan pentingnya komitmen manajemen baru PT KAM untuk menjalankan kegiatan sesuai regulasi dan SOP perkebunan sawit, serta memenuhi hak masyarakat secara adil.
Anggota DPRD Sulteng, Rauf, menambahkan bahwa seluruh kewajiban manajemen lama secara otomatis menjadi tanggung jawab perusahaan baru pasca-takeover.
“Kalau dihitung, hasil panen selama tujuh tahun cukup besar. Jalankan kesepakatan awal agar tidak menimbulkan konflik,” tegas Rauf.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini