PALU, KABAR SULTENG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Senin (23/6/2025). Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp539 juta dan menyeret tiga terdakwa, termasuk mantan Bupati Morut, Moh Asrar Abd Samad (MAAS).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Morowali Utara, salah satunya Rahmat Adyatma, mantan Plt Kabag Umum Setkab Morut. Empat saksi lainnya yakni Plt Kepala BPKAD Morut Gustan Tambrin, verifikator BPKAD Lutfhi M, sopir mantan bupati Arham, dan Galib, seorang wiraswasta penerima dana perjalanan dinas.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo ini sempat tertunda dan baru dimulai pukul 14.00 WITA. Karena itu, Rahmat diperiksa terlebih dahulu secara terpisah oleh majelis hakim.
Baca juga: 5 Saksi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Termasuk Sekda Morut
Dalam keterangannya, Rahmat menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menjabat saat pencairan dana Uang Persediaan (UP) pada Maret 2021. Ia mengaku telah diberhentikan dari jabatan Plt Kabag Umum sejak 18 Januari 2021.
“Saya hanya menjelaskan kronologinya. Saat penganggaran dan pencairan dana itu, saya sudah diganti,” kata Rahmat di hadapan majelis hakim.