Rahmat menegaskan bahwa berdasarkan Permendagri tentang SPPD, perjalanan dinas tidak boleh menjadi utang-piutang lintas tahun anggaran.
Kasus ini bermula dari pencairan dana UP sebesar Rp900 juta oleh Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Morut pada 2021. Dana tersebut digunakan untuk membayar perjalanan dinas tahun 2020 sebesar Rp539,2 juta, perjalanan dinas tahun 2021 sebesar Rp139,7 juta, dan medical check-up sebesar Rp30 juta.
Dugaan kasus korupsi perjalanan dinas di Morowali Utara ini muncul karena sebagian besar dana digunakan untuk kegiatan tahun sebelumnya yang seharusnya tidak boleh dibayarkan setelah tahun anggaran berakhir.
Terdakwa AT (mantan bendahara) disebut melakukan pencairan dana atas perintah RTS (mantan Kabag Umum), termasuk pembayaran kepada MAAS, serta dana sebesar Rp89,2 juta untuk ajudan dan staf bupati.
Ketiga terdakwa, yakni Moh Asrar Abd Samad, Rijal Thaib Sehi (RTS), dan Asri Taufik (AT), dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar kembali pada 1 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dari pihak JPU.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





