Polisi Tangkap 6 Kurir Pembawa 16 Kg Sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu

Polisi Tangkap 6 Kurir Pembawa 16 Kg Sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Minggu (26/4/2026) pagi. Enam pria diamankan sesaat setelah tiba di bandara sekitar pukul 06.00 WITA.

PALU, KABAR SULTENG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu, Minggu (26/4/2026) pagi. Enam pria diamankan sesaat setelah tiba di bandara sekitar pukul 06.00 WITA.

Tim Subdit III Ditresnarkoba menangkap keenam terduga pelaku berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M.

Bacaan Lainnya

Mereka merupakan warga Sulteng dengan rentang usia relatif muda dan diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan serta peredaran sabu.

Dari penggeledahan di di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu yang disimpan dalam tas gendong para pelaku.

Baca juga: Kompolnas Pantau Rekrutmen Polri 2026 di Polda Sulteng, Pastikan Tahapan Sesuai Prinsip BETAH

Total berat bruto barang bukti tersebut diperkirakan mencapai 16 kilogram.

Polisi juga menyita sejumlah telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.

Kabidhumas Polda Sulteng, Djoko Wienartono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sejak Januari 2026.

“Tim melakukan pendalaman terhadap salah satu terduga yang diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta, lalu melanjutkan penerbangan ke Palu,” ujarnya.

Setelah memastikan pergerakan para pelaku, polisi melakukan pengintaian dan menangkap mereka saat tiba di Palu.

Dari interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Djoko juga mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat.

“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait