Nuzul Rahmat Apresiasi Sinergi Lintas Institusi di Sulteng

Nuzul Rahmat Apresiasi Sinergi Lintas Institusi di Sulteng
Kajati Nuzul Rahmat dan Ketua IAD Sulteng Mila Rahmat Menyampaikan Sambutan Perpisahan. Foto: kabarsulteng.id/Robert D,R

PALU, KABAR SULTENG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, mengapresiasi sinergi lintas institusi dalam melakukan penegakkan hukum selama sembilan bulan ia menjabat.

Hal itu disampaikan Nuzul dalam acara “Pengantar Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Sulawesi Tengah” yang berlangsung di Sriti Convention Hall, Palu, Minggu malam (26/4/2026).

Bacaan Lainnya

“Seluruh perjalanan kami, tidak pernah lepas dari staf-staf kami, asisten kami, kajari hingga kacabjari, dan capaian kinerja kita di pusat tergolong normal,” ujar Nuzul.

Menurut Nuzul, sejak menjabat pada Juli 2025, ada satu kiat yang perlu diteruskan ke depannya, mencontoh yang ia kerjakan semasa menjadi orang nomor satu di Korps Adhyaksa Sulteng.

“Kami selalu merumuskan satu masalah dengan hangat dan penuh keakraban. Ini ciri yang mungkin perlu dikembangkan. Kami juga terkesan ketika berkunjung ke daerah, di mana kejari-kejari yang tergabung dalam unsur forkopimda, melaporkan kerjasama yang baik, bahkan mendengar langsung laporan teman-teman di lembaga peradilan,” terangnya.

Baca juga: Sengkarut Proyek Pendukung Gedung Perpustakaan Parimo

Nuzul juga menyebut, bahwa sinergitas ini penting dilakukan demi mendukung pembangunan di wilayah Sulawesi Tengah, secara khusus pada ranah penegakkan hukum.

“Kita sebagai salah satu elemen aparat penegak hukum, harus bisa memberi sumbagsih yang baik, memberi warna dalam perkembangan penegakkan hukum,” tuturnya.

Perlu diketahui, agenda pengantar tugas merupakan salah satu seremonial dalam rangkaian rotasi pergantian pimpinan di kejaksaan.

Adapun kegiatan itu merupakan bagian dari rotasi jabatan Nuzul Rahmat dari Kajati Sulawesi Tengah menjadi Direktur Penanganan Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.(*/Rbt)

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait