PALU, KABAR SULTENG – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) mencatat penanganan perkara korupsi selama sembilan bulan kepemimpinan Kajati Sulteng Nuzul Rahmat, sejak Juli 2025 hingga April 2026.
Hal itu disampaikan Kajati Nuzul didampingi Wakajati Imanuel Rudy Pailang dan jajaran asisten di Ruang Konferensi Pers Kajati Sulteng, Palu, Senin (27/4/2026).
“Sepanjang 2025, telah dilakukan 11 penyidikan terkait perkara tipikor dan berhasil menyelamatkan senilai Rp27 miliar berupa uang dan barang lainnya. Sembilan perkara di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Nuzul saat melaporkan capaian kinerja selama menjabat posisi Kajati Sulteng sejak Juli 2025-April 2026.
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa Sulteng itu juga menyebut telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal di sejumlah lokasi pertambangan, corporate social responsibility (CSR), hingga penyaluran kredit perbankan.
“Pertama, dugaan tipikor pertambangan ore nikel di wilayah hukum PT Cocoman yang berlokasi di Morowali Utara. Kedua, dugaan tipikor di wilayah hukum PT Kaltim Khatulistiwa yang berlokasi di Donggala. Ketiga, perkembangan kasus CSR di Tamainusi, serta pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng kepada nasabah PT Marcindo Mitra Raya (MMR),” ujar Nuzul.
Baca juga: Nuzul Rahmat Apresiasi Sinergi Lintas Institusi di Sulteng
Nuzul menjelaskan, empat kasus itu dilakukan dengan beragam modus operandi yang mengarah pada kerugian negara sehingga pihaknya melakukan upaya penegakkan hukum.
“Adapun nominal kerugiannya belum bisa kami sampaikan secara detail mengingat masih dilakukan perhitungan. Tetapi diperkirakan pada angka miliaran, ” tambahnya.
Menurut Nuzul, Kajati Sulteng dan jajaran di bawahnya fokus menyelaraskan arahan dari Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk melakukan penegakkan hukum.
“Komitmen kami adalah menegakkan hukum terkait tipikor dan pemulihan kerugian negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tandasnya. (*/Rbt)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





