MORUT, KABAR SULTENG – Manajemen PT Cocoman (CCM) akhirnya angkat bicara terkait langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menaikkan status perkara dugaan pertambangan ilegal mereka ke tahap penyidikan.
Langkah ini sebelumnya diikuti dengan penggeledahan kantor dan penyitaan sejumlah aset PT Cocoman di Morowali Utara.
Melalui kuasa hukumnya, Anthonny Wiebisono, manajemen PT Cocoman membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan alat berat oleh penyidik.
Namun, Anthonny menegaskan pihaknya masih meraba-raba dasar hukum dan bukti yang digunakan Kejati.
Pasalnya, manajemen mengaku belum pernah menerima panggilan resmi terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Anthonny menjelaskan bahwa PT CCM sudah “mati suri” dari aktivitas penambangan maupun pengangkutan sejak larangan ekspor diberlakukan pada awal 2014.
Saat ini, perusahaan memang tengah mengurus izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sudah berjalan sembilan bulan, namun terkendala perubahan regulasi di Kementerian ESDM.
“Tuduhan korupsi terkait aktivitas pertambangan tanpa RKAB itu tidak benar. Faktanya, tidak ada aktivitas tambang dalam beberapa tahun terakhir,” tegas Anthonny, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (1/5/2026).
Ia membeberkan bahwa rencana pembangunan smelter pada 2015 pun kandas karena izin yang berbelit-belit hingga membuat investor angkat kaki.
Terkait proses hukum di Kejati, Anthonny menyebut ada dua persoalan yang seolah dicampuradukkan: dugaan penyalahgunaan wewenang izin terminal khusus (Tersus) dan dugaan korupsi pertambangan tanpa RKAB.
“Keduanya punya konstruksi hukum yang berbeda, tidak seharusnya dikaitkan,” imbuhnya.
Anthonny mengungkapkan, laporan dugaan tambang ilegal tersebut bermula dari mantan Direktur Utama berinisial BD, yang saat ini memang sedang berselisih dengan pihak manajemen.
Laporan BD merupakan bagian dari perseteruan internal yang telah berlangsung, termasuk perkara lain yang sedang berjalan di kepolisian.
Ia berharap penyidik Kejati Sulteng bekerja profesional dan tidak terseret dalam pusaran konflik internal perusahaan.
“Jangan sampai proses hukum ini ditunggangi atau diperalat oleh pihak yang sedang berseteru. Kami minta penyidik cermat melihat ini,” kata Anthonny memperingatkan.
Mengenai tumpukan ore nikel yang disita, pihak CCM mengklaim itu adalah stok lama hasil produksi sebelum tahun 2014. Begitu pula dengan alat berat yang disita, Anthonny menyebut kondisinya sedang tidak beroperasi.
Adapun aktivitas hauling (pengangkutan) yang terlihat menuju dermaga (jetty), ia memastikan itu bukan milik PT CCM, melainkan perusahaan mitra seperti PT Mineral Bumi Nusantara dan CV Warsita Karya yang menggunakan fasilitas jalan dan jetty milik mereka.
“Instansi terkait tahu bahwa kami tidak menambang, kami hanya menyediakan sarana prasarana jalan dan jetty. Inilah yang kami pertanyakan, apa dasar penyidik menilai ada aktivitas ilegal dan kerugian negara?” tandasnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





