Media Berperan Perkuat Pengakuan, Keadilan, dan Penghormatan Hak Masyarakat Adat

Media Berperan Perkuat Pengakuan, Keadilan, dan Penghormatan Hak Masyarakat Adat
Kaoem Telapak dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menggelar diskusi bertajuk “Mendukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Jalan Panjang Menuju Pengakuan, Keadilan, dan Penghormatan Hak Masyarakat Adat di Tahun 2025” pada Senin (24/3/2025).

Melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang, media dapat menyoroti tantangan yang dihadapi Masyarakat Adat serta mendorong pemerintah dan legislatif segera mengesahkan regulasi perlindungan hak mereka.

Hingga kini, Masyarakat Adat di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam mempertahankan ruang hidup, sumber penghidupan, dan nilai budaya mereka.

Managing Editor Mongabay Indonesia, Sapariah Saturi, menyoroti bahwa banyak Masyarakat Adat menjadi korban akibat wilayah adat mereka yang tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan atau proyek pemerintah.

Ia menegaskan bahwa jurnalisme bertugas memantau kekuasaan dan menyuarakan mereka yang tertindas.

“Melalui liputan tentang konflik lahan, kriminalisasi Masyarakat Adat, serta praktik kearifan mereka dalam menjaga alam, media dapat menyajikan data yang lebih jelas bagi pembuat kebijakan,” ujarnya.

Sementara itu, Uli Artha dari WALHI Nasional menekankan bahwa RUU Masyarakat Adat tidak hanya penting bagi Masyarakat Adat, tetapi juga untuk kepentingan nasional.

“Ekosistem penting seperti hutan dan gambut terjaga berkat peran Masyarakat Adat. Jika hak mereka tidak diakui, negara justru mempercepat eskalasi krisis ekologi, iklim, dan identitas bangsa,” tegasnya.

Meskipun konstitusi mengakui keberadaan Masyarakat Adat dalam Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945, hingga kini belum ada regulasi konkret yang menjamin perlindungan hukum bagi mereka.

Arimbi Heroepoetri dari debtWATCH Indonesia menegaskan bahwa regulasi ini harus menyelesaikan konflik agraria dan menjamin kepastian hak Masyarakat Adat.

“Keberadaan mereka adalah keniscayaan, tidak ada alasan lagi untuk mengabaikan hak-hak mereka,” katanya.

Pos terkait