Ini Alasan 2 Tahanan Kejari Palu Nekat Kabur dari Pengadilan hingga Menyerahkan Diri

Ini Alasan 2 Tahanan Kejari Palu Nekat Kabur dari Pengadilan hingga Menyerahkan Diri
Dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu yang nekat melarikan diri saat menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Palu, pada Rabu (5/3/2025), telah menyerahkan diri ke Kejari Palu.

Terdakwa Hasan Basri alias Megi mengaku pada proses pelariannya, ia memaksa borgol yang dikenakannya terbuka hingga pada akhirnya ia berhasil melepas borgol yang dikenakannya.

“Bahwa terdakwa Hasan Basri alias Megi menghasut terdakwa Abd Latif alias

Bacaan Lainnya

Ucok untuk melarikan diri karena ia sudah berhasil melepas borgolnya yang  terpasang dengan terdakwa Abd Latif alias Ucok,” ungkapnya.

Terdakwa Hasan Basri alias Megi lari menuju gerbang Pengadilan Negeri

Palu kemudian menyeberang ke arah Masjid Sabilul Muhtadin depan Pengadilan Negeri Palu.

Ia menyusuri jalan sepanjang lorong belakang Masjid Sabilul Muhtadin hingga ia sampai di Jalan Tombolotutu.

Sesampainya di Jalan Tombolotutu, terdakwa mendapati ojek online yang sedang berada di area tersebut dan memintanya untuk mengantar ke rumah kakak kandungnya di Jalan Lagarutu.

Pos terkait