Terdakwa Hasan Basri alias Megi mengaku pada proses pelariannya, ia memaksa borgol yang dikenakannya terbuka hingga pada akhirnya ia berhasil melepas borgol yang dikenakannya.
“Bahwa terdakwa Hasan Basri alias Megi menghasut terdakwa Abd Latif alias
Ucok untuk melarikan diri karena ia sudah berhasil melepas borgolnya yang terpasang dengan terdakwa Abd Latif alias Ucok,” ungkapnya.
Terdakwa Hasan Basri alias Megi lari menuju gerbang Pengadilan Negeri
Palu kemudian menyeberang ke arah Masjid Sabilul Muhtadin depan Pengadilan Negeri Palu.
Ia menyusuri jalan sepanjang lorong belakang Masjid Sabilul Muhtadin hingga ia sampai di Jalan Tombolotutu.
Sesampainya di Jalan Tombolotutu, terdakwa mendapati ojek online yang sedang berada di area tersebut dan memintanya untuk mengantar ke rumah kakak kandungnya di Jalan Lagarutu.