Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Kesaksian Dokter di Sidang Praperadilan Rachmansyah Ismail

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Kesaksian Dokter di Sidang Praperadilan Rachmansyah Ismail
Sidang praperadilan yang mempertemukan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. A. Rachmansyah Ismail, melawan Kejati Sulteng itu memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Palu, Jumat (13/2/2026).

PALU, KABAR SULTENG – Sidang praperadilan yang mempertemukan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail, melawan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Palu, Jumat (13/2/2026).

Fokus sidang kali ini menyoroti Kesaksian Dokter di Sidang Praperadilan Rachmansyah Ismail, yang dinilai kuasa hukum Pemohon membuka fakta penting terkait dugaan cacat prosedur dalam proses penyidikan.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Pemohon, M. Wijaya, menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi terkait jalannya persidangan. Ia menilai narasi yang beredar tidak utuh dan berpotensi menggiring opini publik.

Wijaya menegaskan bahwa pemberitaan tersebut menyoroti kesaksian dokter dari RS Undata yang menerbitkan surat keterangan sakit tanpa pernah memeriksa atau bertemu langsung dengan kliennya.

“Narasi yang dibangun seolah-olah pihak Kejaksaan yang membongkar hal ini sebagai bentuk ketidakkooperatifan klien kami,” ujar Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/2/2026).

Dalam pernyataannya, kuasa hukum memaparkan sejumlah poin krusial yang muncul dalam persidangan:

Pertama, fakta persidangan menunjukkan bahwa Rachmansyah Ismail sama sekali tidak pernah menginjakkan kaki di RS Undata untuk menjalani pemeriksaan terkait surat keterangan sakit tersebut.

Ia juga tidak pernah meminta penerbitan surat dimaksud. Menurut kuasa hukum, kliennya justru menjadi korban ketidakjelasan prosedur dalam proses penyidikan.

Kedua, pihak Termohon menghadirkan saksi dokter tersebut dengan tujuan menyudutkan Pemohon.

Namun, fakta bahwa Termohon bersandar pada dokumen yang cacat formil karena diterbitkan tanpa pemeriksaan medis justru dinilai menjadi bumerang.

Hal itu dianggap menunjukkan adanya kelalaian, ketidakcermatan, serta cacat prosedur fatal dalam penyusunan berkas perkara.

Ketiga, jika dokumen yang secara terang-benderang cacat administrasi dapat masuk dalam berkas penyidikan dan dijadikan dasar tindakan hukum, maka hal tersebut membuktikan proses penyidikan sangat rentan dan berpotensi manipulatif.

Kuasa hukum menilai kondisi ini semakin menguatkan dalil utama praperadilan, yakni bahwa penetapan tersangka, penahanan, dan seluruh rangkaian penyidikan terhadap kliennya tidak dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan hukum acara yang sah (due process of law).

Keempat, pihak Pemohon meminta media, agar menyajikan pemberitaan secara utuh dan berimbang. Menurutnya, mengambil kesimpulan secara sepotong-sepotong tanpa melihat bahwa saksi Termohon justru membuka kelemahan Termohon sendiri, dapat merugikan hak asasi kliennya yang tengah mencari keadilan.

Kuasa hukum pemohon menegaskan tetap percaya bahwa hakim tunggal praperadilan akan menilai seluruh fakta persidangan secara objektif. Mereka menilai cacatnya dokumen medis yang diajukan Termohon menjadi bukti nyata tidak sahnya prosedur penyidikan yang dilakukan Kejati Sulteng.

Sidang praperadilan ini pun menjadi penentu apakah proses hukum yang menjerat Rachmansyah Ismail telah berjalan sesuai hukum acara atau justru mengandung cacat prosedural yang mendasar.***

Pos terkait