Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kota Palu, Kejaksaan Tahan Direksi dan Rekanan

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kota Palu, Kejaksaan Tahan Dua Direksi dan Satu Rekanan
Kejari Palu menahan dua direksi Perumda Kota Palu bersama satu rekanan terkait kasus dugaan korupsi, Jumat (3/10/2025).

PALU, KABAR SULTENG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menahan dua direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu bersama satu rekanan terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal, Jumat (3/10/2025).

Ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perumda Kota Palu ini yakni ST selaku Direksi Keuangan dan Administrasi, RBM selaku Direksi Operasional, serta BA selaku Direktur CV Sentral Bisnis Persada.

Bacaan Lainnya

Informasi ini disampaikan Kajari Palu Mohamad Rohmadi melalui Kasi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, SH, MH.

Menurut Yudi, para tersangka diduga terlibat dugaan korupsi dengan menyalahgunakan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kota Palu kepada Perumda sebesar Rp3 miliar.

Rinciannya, Rp733,6 juta untuk belanja tidak langsung dan Rp2,26 miliar untuk belanja langsung.

Baca juga: Sedot Anggaran Rp278 Miliar, Proyek BPJN Sulteng di Kota Palu Diduga Serampangan

“Pelaksanaan anggaran penyertaan modal tersebut diduga menyalahi prosedur dan peruntukan, karena tidak menghasilkan keuntungan bagi daerah Kota Palu. Bahkan, penggunaannya tidak sesuai dengan Perwali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah,” jelas Yudi.

Ia menambahkan, pencairan dan penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024. Akibatnya, tujuan Perumda Kota Palu sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tidak tercapai.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian daerah sebesar kurang lebih Rp1,3 miliar,” tegas Yudi.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan menahan ketiga tersangka di Rutan Kota Palu terhitung mulai hari ini, Jumat (3/10/2025).***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait