PALU, KABAR SULTENG – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) berhasil menyelamatkan kerugian uang negara senilai Rp 4.875.000.000 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).
Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat R, mengungkapkan hal itu dalam press rilis Kinerja Kejati Sulteng Periode Januari–Agustus 2025 di Kantor Kejati Sulteng, Selasa (2/9/2025).
Uang miliaran rupiah tersebut berasal dari tiga perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Sulteng.
Baca juga: 30 Tuntutan Massa Aksi soal Isu Daerah-Nasional Ditandatangani Pimpinan DPRD Sulteng
Diantaranya, Kasus dugaan korupsi pembelian rumah atau bangunan mess Pemerintah Daerah Morowali Tahun 2024, senilai Rp 4.275.000.000.
Kasus dugaan korupsi paket pekerjaan Jalan Gio–Tioladenggi di Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2023, senilai Rp 500.000.000.
Kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme paket pekerjaan pengelolaan serta pengembangan sistem air limbah di Dinas PUPR Kabupaten Banggai Tahun 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), senilai Rp 100.000.000.
“Uang negara yang berhasil diselamatkan ini ditampung di rekening khusus (Bank BSI) dan akan disahkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lembaga kejaksaan,” jelas Kajati Sulteng.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





