Lanjut Yudi Trisnaamijaya, terdakwa Hasan Basri alias Megi mengaku ia memberanikan diri untuk melarikan diri adalah untuk pulang menemui istrinya yang berniat menceraikannya.
“Terdakwa tahanan Kejari Palu ini berniat membujuk sang istri agar tetap mempertahankan rumah tangganya,” pungkasnya.***
Ikuti update berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id, klik di sini