Saat tiba di rumah kakaknya yang berada di Jalan Lagarutu, terdakwa Megi mengaku bahwa ia sudah bebas.
Terdakwa Megi meminta kakaknya memesankan rental mobil untuk membawanya ke Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Sesampainya di Kecamatan Palolo, terdakwa Megi melanjutkan perjalanan menuju rumah pamannya di Desa Napu, Kabupaten Poso.
Bahwa pada keesokan harinya (06/03/2025), terdakwa Hasan Basri alias Megi membantu pamannya bekerja membawa logistik sayuran.
Selesai bekerja, terdakwa Hasan Basri alias Megi menuju Pelabuhan Pantoloan.
Sesampainya di Kelurahan Pantoloan, terdakwa Hasan Basri alias Megi melanjutkan perjalanan menuju Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong untuk menemui neneknya.
Kemudian, pada (8/3/2025), terdakwa Megi pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Sungai Miu, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
“Terdakwa lalu bersedia dijemput oleh JPU Kejari Palu untuk menjalani proses hukum secara kooperatif,” unkapnya.