Ini Alasan 2 Tahanan Kejari Palu Nekat Kabur dari Pengadilan hingga Menyerahkan Diri

Ini Alasan 2 Tahanan Kejari Palu Nekat Kabur dari Pengadilan hingga Menyerahkan Diri
Dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu yang nekat melarikan diri saat menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Palu, pada Rabu (5/3/2025), telah menyerahkan diri ke Kejari Palu.

Saat tiba di rumah kakaknya yang berada di Jalan Lagarutu, terdakwa Megi mengaku bahwa ia sudah bebas.

Terdakwa Megi meminta kakaknya memesankan rental mobil untuk membawanya ke Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.

Bacaan Lainnya

Sesampainya di Kecamatan Palolo, terdakwa Megi melanjutkan perjalanan menuju rumah pamannya di Desa Napu, Kabupaten Poso.

Bahwa pada keesokan harinya (06/03/2025), terdakwa Hasan Basri alias Megi membantu pamannya bekerja membawa logistik sayuran.

Selesai bekerja, terdakwa Hasan Basri alias Megi menuju Pelabuhan Pantoloan.

Sesampainya di Kelurahan Pantoloan, terdakwa Hasan Basri alias Megi melanjutkan  perjalanan menuju Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong untuk menemui neneknya.

Kemudian, pada (8/3/2025), terdakwa Megi pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Sungai Miu, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

“Terdakwa lalu bersedia dijemput oleh JPU Kejari Palu untuk  menjalani proses hukum secara kooperatif,” unkapnya.

Pos terkait