Namun terdakwa Ucok mendapati ibunya telah pulih dan sudah tidak dirawat di RSD. Madani Kota Palu.
“Terdakwa Ucok menyerahkan diri ke Kejari Palu atas rasa penyesalan dan dorongan dari keluarga agar menjalani proses hukum secara kooperatif,” terangnya.
Sementara, terdakwa Hasan Basri alias Megi dijemput oleh JPU Kejari Palu di
kediaman orang tuanya Jalan Sungai Miu Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat, pada hari Sabtu (8/3).
Yudi Trisnaamijaya, mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum membawa terdakwa Hasan Basri alias Megi untuk dikembalikan ke Rutan Kelas IIA Kota Palu.