PALU, KABAR SULTENG – Dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu yang nekat melarikan diri saat menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Palu, pada Rabu (5/3/2025), telah menyerahkan diri ke Kejari Palu.
Kedua tahanan Kejari Palu tersebut masing-masing bernama terdakwa Hasan Basri alias Megi dan terdakwa Abdul Latif alias Ucok.
Sebelumnya, terdakwa atas nama Abdul Latif alias Ucok menyerahkan diri ke Kejari Palu, pada Kamis (6/3/2025).
Kasi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, mengatakan, Abdul Latif alias Ucok diantar keluarganya bersama personel kepolisian ke JPU Kejari Palu.
Baca juga: Bongkar Perselingkuhan Istri dengan Sahabat karena Narkoba, Pria ini Malah Dituduh KDRT
Kemudian dititipkan di Mapolsek Mantikulore sebelum dikembalikan ke Rutan Kelas IIA Palu pada Jumat 07 Maret 2025.
“Ia mengaku pada proses pelariannya bersembunyi di semak belukar kawasan pantai kampung nelayan, lalu meminta bantuan warga yang melewati area tersebut memesankannya ojek online untuk mengantarnya ke kediamannya di Kelurahan Pantoloan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Palu, melalui rilis tertulisnya.
Dari penjelasan terdakwa Ucok, alasannya melarikan diri karena ingin menjenguk ibunya yang tengah dirawat di RSD. Madani Kota Palu.