Perusahaan Tambang PT CBP Lakukan Pemalangan di Lahan Warga Desa Lalampu

Perusahaan Tambang PT CBP Lakukan Pemalangan Diatas Lahan Warga Desa Lalampu
Perusahaan tambang PT Cetara Bangun Persada (PT CBP) diduga melakukan pemalangan di atas lahan milik warga di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

MOROWALI, KABAR SULTENG – Warga Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, resah akibat tindakan salah satu perusahaan tambang, yakni PT Cetara Bangun Persada (PT CBP) yang diduga melakukan pemalangan di atas lahan milik mereka.

Salah satu pemilik lahan, Baharudin, mengungkapkan bahwa perusahaan tambang PT CBP memasang portal besi dan menempatkan petugas keamanan di lokasi tanpa dasar yang jelas.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Terjepit Tambang PT Vale: Kala Rumpun Pong Salamba di Morowali Dipaksa ‘Minggat’ dari Tanah Ulayat 

Ia menegaskan bahwa lahan itu masih sah dimiliki oleh sejumlah warga Desa Lalampu, termasuk dirinya, dan telah disewakan kepada PT Fadlan Mulia Jaya untuk keperluan mobilisasi pengangkutan.

“Apa yang dilakukan perusahaan tambang PT CBP sangat merugikan masyarakat, terutama pemilik lahan. Mereka mengklaim tanah kami sebagai bagian dari wilayah IUP mereka tanpa negosiasi atau pembebasan lahan yang jelas,” ujar Baharudin, Jumat (14/2/2025).

Menurutnya, tindakan pemalangan ini menghambat aktivitas PT Fadlan Mulia Jaya, sehingga masyarakat yang seharusnya mendapatkan keuntungan dari penyewaan lahan justru mengalami kerugian.

Warga berharap Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Jika dalam waktu dekat PT CBP tidak membuka portal tersebut, warga berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan akan mengambil langkah tegas dengan membongkar portal secara paksa.

“Kami tidak akan tinggal diam jika hak kami terus dikangkangi. Kami akan menempuh jalur hukum dan jika perlu, akan membongkar sendiri portal yang menghalangi akses di lahan kami,” tegas Baharudin.

Masyarakat Desa Lalampu kini menantikan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghindari konflik berkepanjangan.***

 

Pos terkait