Menyelisik Dugaan Penambangan Ilegal PT AKM di Poboya Palu
PALU, KABAR SULTENG – Dugaan penambangan ilegal di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) baru-baru ini kembali ramai jadi perbincangan publik.
Aktivitas ini tersiar setelah JATAM Suteng yang merilis hasil investigasi mereka yang dilakukan Januari 2024 sampai November 2024 di pertambangan Poboya.
Hasil investigasi JATAM Sulteng itu mengungkapkan fakta terdapat penambangan atau pengambilan material yang berisi kandungan emas yang dilakukan secara masif dan melawan hukum, atau tanpa izin Pemerintah di dalam lahan kontrak karya PT Citra Palu Mineral (CPM) yang diduga dilakukan oleh PT. Adijaya Karya Makmur (AKM).
Diketahui PT AKM ini merupakan salah perusahaan tenan (kontraktor) PT CPM di Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Dari penuturan, Koordinator Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng, Moh. Tauhid, dugaan aktivitas ini dilakukan Adi Gunawan alias Ko Lim selaku direktur utama PT AKM bersama kawan-kawan di wilayah pegunungan Vatutempa, Kelurahan Poboya, Palu.
“Padahal PT AKM adalah perusahaan yang tidak memiliki legalitas perizinan dalam melakukan penambangan di wilayah itu,” ujar Tauhid.
Kata, Tauhid, kegiatan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh Adi Gunawan dan kawan-kawan melalui PT AKM tersebut telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga sekarang. Adapun luas bukaan lahan akibat pengambilan material mencapai 33,5 hektar.
“Jika merujuk berdasarkan peta topografi, jumlah material yang telah diambil mencapai 5 Juta ton,” katanya.
Diterangkan tauhid, metode penambangan yang dilakukan oleh perusahaan milik Adi Gunawan alias Ko Lim tersebut dengan cara mengupas gunung atau teknik terasering. Kemudian menggunakan alat berat berupa ekskavator sejumlah sekitar 15 unit.
“Material berisi emas tersebut di kumpulkan terlebih dahulu dalam satu tempat sebelum di angkut ke tempat Perendaman,” terang Tauhid.
Perendaman merupakan aktivitas kedua setelah penambangan atau pengambilan material, di mana setelah material terkumpul dari hasil pengupasan gunung, sejumlah dumptruck 10 roda berjumlah kurang lebih 50 unit mengangkut ke tempat perendaman.
Perendaman terbagi dua tempat, perendaman pertama jaraknya 1 km dari lokasi penambangan, dan lokasi kedua jaraknya 2 km dari lokasi penambangan.
Metode perendaman tersebut di bawahnya dilapisi terpal agar air hasil semprotan tersebut terkumpul dalam wadah untuk dialirkan ke tempat yang telah disediakan.
Di tempat perendaman setelah material dari lokasi penambangan dimobilisasi, terdapat 2 unit ekskavator dan 2 unit buldoser melakukan perapian dengan membuat petak-petak yang disebut perendaman.
“Di lokasi perendaman pertama yang luasnya 17 hektar dengan jumlah perendaman sebanyak 9 perendaman, sedangkan di lokasi perendaman kedua luasnya 4,6 hektar terdapat 4 perendaman, setiap 1 perendaman tidak sedikit 12.000 ton material dari wilayah penambangan yang digunakan,” terang Tauhid.