Menyelisik Dugaan Penambangan Ilegal PT AKM di Poboya Palu

Menyelisik Dugaan Penambangan Ilegal PT AKM di Poboya Palu
Dok. JATAM Sulteng

“Jika benar ada penambangan ilegal oleh PT AKM di Poboya , temuan JATAM itu menjadi petunjuk penting bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulteng, untuk segera bertindak,” kata Aristan kepada kabarsulteng.id, Senin (16/12/2024).

Aristan menyoroti potensi kerugian yang diakibatkan oleh aktivitas ilegal tersebut, baik dari segi pendapatan daerah maupun dampak lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Sebagai Wakil Ketua DPRD Sulteng, saya mendesak Polda untuk mengambil langkah tegas. Jika ada pelanggaran pidana, harus segera diproses hukum,” ujarnya.

Menurutnya, PT AKM sebagai subkontraktor tidak boleh melakukan aktivitas penambangan di luar kontrak yang ditetapkan oleh PT CPM. Apalagi jika benar metode penambangan dengan perendaman yang dilakukan tanpa izin jelas melanggar hukum.

“Informasi JATAM yang menyebut aktivitas ini berlangsung sejak 2018 perlu menjadi perhatian serius aparat kepolisian,” terang Sekretaris DPW NasDem Sulteng itu.

Aristan menyarankan JATAM Sulteng untuk segera membuat laporan resmi ke Polda Sulteng.

“Selain mengadukan ke Presiden, JATAM sebaiknya langsung mengajukan laporan ke Polda Sulteng,” jelas Aristan.

Aristan juga menambahkan, DPRD Sulteng juga siap memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas masalah ini jika diperlukan.

“Kalau memang diperlukan, kami di DPRD akan menggelar RDP dan memanggil semua pihak terkait, tapi kan saat ini kami baru menerima  informasi awal,” tambahnya.

Bantahan PT AKM

PT Adijaya Karya Makmur (AKM) melalui Romi selaku Mitra/Pengurus Koperasi PT AKM angkat bicara soal hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Romi mempertanyakan hasil investigasi JATAM Sulteng yang menemukan adanya dugaan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh PT AKM di Poboya, Palu.

“Kami juga bingung kajian mereka (JATAM) itu seperti apa? AKM kan kontraktor nya PT CPM, seharusnya ditanyakan ke CPM. Berarti kalau AKM ilegal, CPM juga ilegal dong,” ujar Romi.

Pos terkait