Menyelisik Dugaan Penambangan Ilegal PT AKM di Poboya Palu

Menyelisik Dugaan Penambangan Ilegal PT AKM di Poboya Palu
Dok. JATAM Sulteng

Menurut Romi, PT AKM sudah melakukan proses penambangan sesuai kontrak dengan PT CPM, sehingga kalau PT AKM dianggap ilegal berarti CPM juga ilegal.

“AKM menambang sudah sesuai kontrak,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Disinggung soal pengelolaan material berdasarkan informasi yang didapatkan JATAM bahwa diduga dilakukan di rumah Petinggi Daerah, Romi menyebut hal tersebut tidak benar.

“Pengolahan itu di lokasi tambang Poboya,” katanya.

Langkah PT CPM Selaku Pemilik konsesi

Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier, mengonfirmasi bahwa perusahaan telah melakukan pelaporan resmi terkait keberadaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Kami sudah melakukan pelaporan secara resmi ke berbagai pihak, termasuk kepolisian, karena ada aktivitas pihak ketiga di dalam kawasan CPM,” ujar Amran.

Amran menyadari bahwa penanganan penambangan ilegal, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun pihak lainnya, merupakan tantangan besar. Oleh karena itu, ia berharap agar ada komitmen bersama antara masyarakat dan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini secara efektif.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap laporan investigasi yang dilakukan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah. Laporan tersebut menyoroti dugaan aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di wilayah Kontrak Karya PT CPM di Poboya, Palu.

Pos terkait