Lanjut Tauhid, aktivitas perendaman dilakukan selama 3 bulan, di mana di atas tanah yang dikumpulkan tersebut di aliri air yang berfungsi sebagai alat menyemprot tumpukan tanah dalam perendaman. Dan air yang digunakan menyemprot tercampur dengan Sianida dengan tujuan agar material berupa emas akan larut bersama air semprotan.
Setelah itu air semprotan yang dibuat di atas material timbunan di atas perendaman akan meresap ke bawah dan terkumpul di terpal kemudian air tersebut terakumulasi dan mengalir ke tempat penampungan yang disebut tempat air kaya atau air yang berisi campuran sianida.
Dari penampungan air kaya, mengalir ke tempat penangkapan yang menggunakan karbon aktif, sehingga bisa memisahkan material endapan yang terdapat dalam air.
Kemudian, endapan yang terdapat dalam tempat penangkapan dibawa ke sala satu rumah di Kelurahan Kawatuna, dan di rumah tersebut di kelurahan Kawatuna dilakukan peleburan dengan teknik pembakaran.
Setelah mekanisme pembakaran dilakukan, jadilah batangan emas yang dimobilisasi ke Jakarta untuk dijual.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, rumah tempat dilakukan peleburan adalah petinggi daerah. Karena baunya yang menyengat, sempat terjadi protes warga terhadap rumah tempat peleburan emas tersebut,” jelas Tauhid.
Aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin atau Ilegal tersebut dengan metode perendaman ditaksir menghasilkan keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara sebagaimana laporan Investigasi yang diterima oleh JATAM melalui informasi Inspektur Tambang di Jakarta bahwa jumlah Produksi per bulan mencapai Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah) dan jika dikalikan dengan 5 Tahun aktivitas maka keuntungan perusahaan mencapai Rp. 3.000.000.000.000. (tiga triliun rupiah).





