Menyelisik Dugaan Penambangan Ilegal PT AKM di Poboya Palu

Menyelisik Dugaan Penambangan Ilegal PT AKM di Poboya Palu
Dok. JATAM Sulteng

Amran menjelaskan, pada pertengahan 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Teknik dan Lingkungan telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa AKM, sebagai kontraktor atau pihak kedua dari CPM, harus mematuhi peraturan yang berlaku di sektor pertambangan.

Bacaan Lainnya

Terkait komunikasi dengan AKM, Amran menyatakan bahwa pihaknya sedang mencari solusi bersama untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan berlangsung sesuai dengan koridor hukum yang ada.

“Kami tidak dalam konteks menyalahkan pihak-pihak manapun. Kami ingin mencari solusi yang terbaik,” tambahnya.

Amran juga menegaskan bahwa CPM menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah sebagai regulator dan pembina untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menangani masalah ini.

Perusahaan, lanjutnya, siap diawasi oleh kementerian yang berwenang dan masyarakat sipil.

“Yang paling penting adalah mencari solusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

 

Pos terkait