Baca juga: Gubernur Usulkan Penggantian Pj Bupati Morowali, Rachmansyah: Siap Laksanakan Kebijakan Pimpinan
Kemudian, Fitri menambahkan, usulan berikutnya dari BKN RI telah menyetujui permohonan CLTN Rachmansyah Ismail.
“Iya, itu yang pertama, tapi setelah itu disetujui. Nanti bisa minta konfirmasi dengan Kabid yang mengurusi CLTN, Pak Udin,” kata Fitri.
Dengan edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023 disebutkan bahwa ASN yang sudah dekat dengan partai politik diperbolehkan untuk mengajukan CLTN. CLTN Pj Bupati Rachmansyah sempat ditolak oleh BKN, sehingga sempat terkendala. BKD Sulteng kemudian mengirim surat ke BKN untuk mempertanyakan alasan penolakan.
“Sekarang ini, BKD Sulteng mengajukan kembali permohonan CLTN dua pejabat dari Sulteng. Satunya Pj Bupati Morowali, satunya lagi Direktur RS Madani Nirwansyah Parampasi, karena keduanya berniat maju di Pilkada 2024,” tutur Fitri.
Untuk menjamin kepastian hukum terkait pemberian CLTN bagi ASN yang akan mengikuti Pilkada, Plt. Kepala BKN menerbitkan surat nomor 3842/B-AU.02.01/SD/K/2024 tanggal 4 Juni 2024 perihal Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara. “Inti atau pokok surat tersebut adalah BKN menyetujui CLTN bagi ASN yang akan mengikuti Pilkada, sebagaimana diatur dalam SKB 5 lembaga. Selain itu, CLTN juga diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017,” jelas Fitri.





