PALU, KABAR SULTENG – Di tengah pesatnya pertumbuhan industri nikel Sulteng, nasib buruh justru berada di titik rawan.
Alih-alih mendapat jaminan perlindungan, para pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja, PHK sepihak, hingga praktik calo tenaga kerja yang kian marak.
Nyawa Buruh yang Terus Dipertaruhkan
Data dari berbagai organisasi buruh dan masyarakat sipil menunjukkan situasi yang kian mengkhawatirkan.
Sepanjang 2024, tercatat 81 buruh menjadi korban kecelakaan kerja di kawasan industri nikel Sulteng, dengan 14 orang meninggal dunia.
Bahkan, dalam catatan lain, sepanjang 2024 terjadi 38 insiden dengan total 120 korban dan 32 pekerja meninggal dunia.
Jika ditarik lebih panjang, sejak awal 2023 hingga Mei 2025, sedikitnya 43 buruh meninggal di kawasan IMIP akibat berbagai insiden seperti ledakan, sengatan listrik, hingga kelelahan kerja.
Kasus konkret bisa kita tengok pada insiden ledakan smelter di PT ITSS (2023) yang merenggut puluhan nyawa buruh, longsor tailing di kawasan IMIP (Maret 2025) yang menyebabkan tiga kematian tiga buruh dan satu dinyatakan hilang, serta ledakan di PT Dexin Steel Indonesia (2024) yang mengakibatkan kematin seorang pekerja.
Selain faktor teknis, tingginya kecelakaan juga dipicu beban kerja. Buruh di kawasan industri nikel di Sulteng dilaporkan bekerja hingga 56 jam per minggu atau sekitar 225 jam per bulan, kondisi yang meningkatkan kelelahan dan risiko kecelakaan. Artinya, persoalan bukan hanya alat dan sistem, tetapi juga tekanan produksi.
Fakta ini memperlihatkan bahwa kecelakaan bukan lagi insiden tunggal, melainkan pola berulang dari sistem yang dirancang secara sadar oleh manajemen perusahaan.
Insiden demi insiden ini tak bisa dipandang sebagai risiko kerja semata melainkan ada potensi pelanggaran hukum yakni Undang-Undang (UU) nomor 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50/2012 tentang Sistem Manajemen K3, dan UU nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
PHK Sepihak: Buruh Mudah Dibuang
Kasus PHK sepihak juga terus terjadi. Salah satu contoh datang dari kawasan IMIP, ketika seorang buruh perempuan hamil di PT IRNC sempat di-PHK setelah mengalami kelelahan saat bekerja. Kebijakan itu menuai protes hingga akhirnya dibatalkan.
Paling hangat terkait PHK yakni ancaman PHK terhadap 2.000 karyawan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara dengan alasan efisiensi produksi yang menuai sorotan Komisi III DPRD Sulteng.
Kasus ini memperlihatkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja, bahkan dalam kondisi rentan.
Fakta ini juga menujukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja (klaster ketenagakerjaan), Perlindungan pekerja perempuan dan maternitas.
Union Busting: Serikat Ditekan
Ketika buruh mencoba bersuara, tekanan justru muncul. Di PT IRNC (kawasan IMIP), misalnya, seorang pekerja yang mengikuti kegiatan resmi serikat justru dianggap mangkir dan mengalami pemotongan upah.
Serikat pekerja menyebut praktik ini bukan kasus tunggal, melainkan berulang. Ini menunjukkan bahwa perusahaan diduga melanggar UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan Konvensi ILO No. 87 & 98 terkait kebebasan berserikat.
Outsourcing dan Lemahnya Posisi Buruh
Sistem outsourcing juga memperburuk situasi. Banyak pekerja direkrut melalui pihak ketiga, dengan kontrak yang tidak jelas, status kerja tidak pasti, hingga tanggung jawab perusahaan kabur.
Imbasnya, sistem ini membuat buruh sulit menuntut hak, termasuk soal keselamatan kerja. Praktik outsourcing ini seakan membuktikan adanya pelanggaran hukum atas PP 35/2021 terkait PKWT, outsourcing, dan outsourcing.
Praktik Calo Kerja: Harapan yang Diperjualbelikan
Masalah lain yang semakin marak adalah dugaan praktik calo tenaga kerja di kawasan industri seperti GNI, IHIP, dan IMIP.
Di lapangan, calon pekerja dijanjikan bisa masuk kerja dengan syarat membayar sejumlah uang—bahkan hingga belasan juta rupiah.
Praktik ini banyak dikeluhkan di media sosial, grup pekerja, hingga laporan serikat dengan calon pekerja berutang demi “tiket kerja”, tidak semua benar-benar diterima, sebagian menjadi korban penipuan.
Masalah ini memang tak setinggi atensi terhadap kecelakaan kerja dan PHK massal, tetapi penangkapan dua calo tenaga kerja yang dilakukan manajemen PT IMIP pada 2017, membuktikan bahwa praktik “pengurus” masih mengemuka sekaligus menunjukkan bahwa akses kerja tidak lagi berbasis kompetensi, melainkan transaksi.
Kendati dianggap sebelah mata, praktik semacam ini justru berpeluang melanggar KUHP (penipuan), UU No. 13 Tahun 2003 (rekrutmen tenaga kerja tanpa pungutan ilegal), Permenaker terkait penempatan tenaga kerja.
Buruh Perempuan: Rentan dan Minim Perlindungan
Kasus buruh perempuan juga menunjukkan kerentanan tersendiri. Selain PHK saat kondisi hamil, isu lain seperti pelecehan, jam kerja berat, dan minimnya fasilitas kesehatan reproduksi masih jarang terungkap.
Padahal, perlindungan buruh perempuan sudah diatur secara ketat seperti dalam UU12/2022 tentang TPKS dan Hak maternitas dalam UU Ketenagakerjaan, wajib diikuti oleh semua perusahaan, termasuk konglomerasi asing yang beroperasi di dalam negeri.
Catatan Redaksi: Industrialisasi Tanpa Perlindungan
Jika ditarik ke belakang, hampir semua persoalan ini sebenarnya sudah memiliki payung hukum. Namun berbagai laporan menyebut pengawasan lemah, sanksi tidak tegas, hingga pelanggaran berulang tanpa efek jera.
Bahkan ada kritik bahwa pemerintah terkesan “normatif” dalam merespons kecelakaan kerja tanpa langkah konkret.
Kawasan peleburan nikel seperti di Morowali Utara dan Morowali sendiri kini menjadi salah satu pusat industri nikel terbesar di dunia dengan puluhan ribu pekerja.
Tetapi, pertumbuhan itu menyisakan pertanyaan besar:
apakah kesejahteraan buruh ikut tumbuh?
Realitasnya justru, kecelakaan kerja masih terus berulang. Buruh di-PHK tanpa kepastian, serikat dibungkam, pekerjaan diperjualbelikan lewat calo, hingga buruh perempuan yang mengalami pelecehan juga masih sering terjadi.
Jika hilirisasi nikel tidak boleh hanya diukur dari angka investasi dan ekspor, maka industrialisasi ini belum sepenuhnya berpihak pada manusia.
Ia juga harus diukur dari seberapa aman buruh bekerja, seberapa adil mereka diperlakukan, dan seberapa kuat negara hadir melindungi mereka. Jika tidak, maka kemajuan ini hanya akan berdiri di atas satu hal: risiko yang terus ditanggung oleh buruh. (*/Rbt)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





