Muslimun Desak Dinas Terkait Angkat Derajat Produk Garam Talise

Muslimun Desak Dinas Terkait Angkat Derajat Produk Garam Talise
Anggota Komisi B DPRD Palu, Muslimun, Mendorong Pemerintah Daerah Mengangkat Derajat Produk Garam Talise. Foto:kabarsulteng.id/Arul

PALU, KABAR SULTENG –  Anggota Komisi B DPRD Kota Palu, Muslimun, mendorong Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan agar mengangkat derajat produk garam Talise.

Hal itu disampaikan dalam rapat bersama dinas terkait di ruang rapat Komisi B DPRD Palu, Selasa (28/4/2026).

Bacaan Lainnya

Muslimun menilai, ekosistem budidaya garam Talise memiliki potensi besar yang belum dimaksimalkan secara optimal oleh pemerintah daerah.

“Mengapa ini perlu diintervensi? Pertama, karena penggaraman ini karakter dan ciri khas Kota Palu yang tidak dimiliki daerah-daerah lain,” ujarnya.

Menurutnya, di sejumlah daerah lain di Indonesia, sentra produksi garam umumnya berada di kawasan pesisir yang relatif jauh dari pusat kota.

Sebagai perbandingan, aktivitas penggaraman di luar Kota Palu lebih banyak ditemukan di wilayah seperti pesisir Madura di Jawa Timur atau sebagian kawasan Nusa Tenggara yang memang dikenal sebagai kantong produksi garam nasional.

Berbeda dengan itu, kawasan Talise di Kota Palu memiliki keunikan tersendiri karena aktivitas penggaraman berada tidak jauh dari pusat perkotaan. Kondisi ini menjadikan garam Talise memiliki nilai lebih, baik dari sisi aksesibilitas maupun potensi pengembangan sebagai identitas lokal berbasis ekonomi.

Baca juga: Ketua Komisi B DPRD Palu Dorong Dinas Fokus Tiga Aspek Penguatan Pertanian dan Pangan

Legislator dari daerah pemilihan Palu Barat–Ulujadi itu menegaskan pentingnya perhatian serius pemerintah terhadap potensi tersebut.

Politisi NasDem itu juga menyebut, selain penguatan produksi, aspek hilirisasi dan identitas produk juga perlu menjadi fokus agar garam Talise mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

“Kedua, belum ada labelisasi yang konkret. Misalnya, garam Kapal Api yang berasal dari Pulau Jawa. Sementara garam Talise belum ada labelnya, bahkan hanya dikenal untuk kebun, untuk pupuk. Padahal kualitasnya tak kalah dengan produk garam lain,” tuturnya.

Ketiadaan label dan identitas produk, sambung Muslimun, membuat garam Talise belum memiliki nilai tambah secara ekonomi. Padahal, jika dikelola dengan baik melalui standarisasi, pengemasan, dan pemasaran yang tepat, komoditas tersebut berpotensi menjadi produk unggulan daerah.

Oleh karena itu, Muslimun berharap peningkatan ekosistem garam Talise dapat direalisasikan dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026 atau dalam program pada Tahun 2027. (*/Rbt)

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait