PALU, KABAR SULTENG – Dugaan pemufakatan jahat mencuat di Bank BNI Cabang Palu setelah seorang pengusaha asal Pasangkayu, Haji Usman, mengaku menjadi korban pencairan kredit fiktif senilai Rp1,25 miliar tanpa sepengetahuannya.
Kredit senilai Rp1,25 miliar itu diduga dicairkan atas nama Haji Usman pada 28 Desember 2024.
Proses pencairan dilakukan tanpa kehadiran notaris serta tanpa konfirmasi kepada dirinya maupun istrinya, Bahariah.
Baca juga: Seret Bank BNI Palu dan Kontraktor ke Jalur Hukum, Haji Usman Diduga Jadi Korban Kongkalikong
Haji Usman, pemilik toko bangunan di Dusun Lanta, Desa Sarude, baru mengetahui pencairan tersebut saat mengetahui adanya transaksi jual beli bahan bangunan yang mengatasnamakan dirinya.
Yang lebih mencurigakan, sebagian besar dana pencairan justru mengalir ke rekening pihak ketiga, termasuk seseorang bernama Arfan.
Dalam dokumen yang diperoleh, terdapat slip transfer atas nama Bahariah sebagai bukti jual beli ruko.
“Kuat dugaan kami bahwa tanda tangan istri saya (Bahariah) telah dipalsukan,” ujar Haji Usman.





