PALU, KABAR SULTENG – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa delapan saksi, termasuk oknum karyawan PT Chubb Life Insurance Indonesia Cabang Palu dan Bank Mayapada Palu, terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi tiga remaja perempuan di Kota Palu.
Plh. Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan pemeriksaan karyawan PT Chubb Life Insurance Indonesia Cabang Palu dan Bank Mayapada Palu.
“Iya betul sudah 8 orang diperiksa sebagai saksi,” ujar Sugeng, saat dikonfirmasi, Jum’at (1/8/2025).
Diduga, oknum karyawan PT Chubb Life Insurance Indonesia menggunakan data pribadi para remaja tersebut untuk membuka rekening bank tanpa sepengetahuan mereka di Bank Mayapada Palu.
Kuasa hukum korban, Rukly Chahyadi, menjelaskan bahwa kasus ini kini dalam tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/209/VI.1.24/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 11 Juni 2025.
“Berdasarkan SPHP yang kami terima pada 29 Juli 2025, penyidik telah memeriksa delapan saksi,” ujar Rukly, Jum’at (31/7).





