Oknum Karyawan Bank Mayapada Palu dan Chubb Life Diperiksa Buntut Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi

Oknum Karyawan Bank Mayapada Palu dan Chubb Life Diperiksa Buntut Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi
KOLASE Foto Kantor Bank Mayapada Cabang Palu dan Kuasa Hukum Korban, Rukly Chahyadi.

Rukly menambahkan, dalam SPHP tersebut juga disebutkan bahwa Ditreskrimsus Polda Sulteng akan kembali memeriksa pegawai PT Bank Mayapada Palu dan PT Chubb Life Insurance Indonesia Cabang Palu.

Rukly menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini, mengingat data pribadi adalah hak yang dilindungi undang-undang.

Bacaan Lainnya

“Pembukaan rekening tanpa persetujuan pemilik data melanggar hukum perbankan dan peraturan perlindungan data pribadi. Ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan data, pemalsuan identitas, hingga penipuan,” tegas Rukly.

Rukly Chahyadi, menegaskan bahwa tindakan membuka rekening bank tanpa izin pemilik data merupakan pelanggaran hukum serius yang berpotensi dijerat pidana maupun perdata.

Rukly menjelaskan, secara hukum dan prosedur perbankan di Indonesia, pembukaan rekening wajib memenuhi prinsip Know Your Customer (KYC) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Verifikasi tersebut meliputi pemeriksaan KTP asli, foto/selfie biometrik, serta dokumen pendukung seperti NPWP.

“Jika ada pihak ketiga membuka rekening menggunakan data pribadi orang lain tanpa persetujuan, maka patut diduga telah terjadi pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan data pribadi,” ungkap Rukly, Kamis (31/7/2025).

Pos terkait