PALU, KABAR SULTENG – Haji Usman, pengusaha toko bangunan asal Dusun Lanta, Desa Sarude, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, mengaku menjadi korban dugaan kongkalikong yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum kontraktor dan Bank BNI Cabang Palu.
Usman menjelaskan, kasus ini bermula ketika oknum polisi di Desa Sarjo berinisial AS bersama seorang kontraktor berinisial Dw mengambil bahan bangunan dari tokonya.
Keduanya berjanji akan melunasi pembayaran setelah proyek selesai. Namun, hingga proyek rampung, utang sebesar Rp620 juta belum juga dibayar, dan tidak ada jaminan tertulis atas transaksi tersebut.
Dw kemudian mengusulkan pelunasan utang melalui pengajuan kredit di Bank BNI Cabang Palu, dengan mencantumkan nama Haji Usman sebagai debitur.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg di Tolitoli, Tiga Kurir Lintas Negara Ditangkap
Agunan kredit berupa sebuah ruko di Palu Plaza Kota Palu milik Arf, yang merupakan rekan AS dan Dw dialihkan atas nama Usman, meskipun Usman tidak pernah mengajukan kredit, menandatangani akad, atau bahkan melihat ruko yang jadi objek jaminan tersebut.
“Sampai hari ini saya tidak lihat itu ruko, sertifikatnya sudah atas nama saya,” ujar Haji Usman, di Kota Palu, Rabu, (30/7/2025).





