Seret Bank BNI Palu dan Kontraktor ke Jalur Hukum, Haji Usman Diduga Jadi Korban Kongkalikong

Seret Bank BNI Palu dan Kontraktor ke Jalur Hukum, Haji Usman Diduga Jadi Korban Kongkalikong
Kuasa Hukum Dicky Patadjenu bersama kliennya Haji Usman saat menggelar konferensi pers di Kota Palu, Rabu, (30/7/2025). (Ajir/kabarsulteng.id)

Kemudian, pada 28 Desember 2023, BNI Cabang Palu mencairkan kredit senilai Rp1,25 miliar tanpa kehadiran notaris dan tanpa sepengetahuan Haji Usman.

Sebagian besar dana kredit tersebut justru ditransfer ke pihak ketiga tanpa persetujuan ataupun pengetahuan Usman dan istrinya, Bahariah.

Bahkan, ditemukan slip transfer atas nama Bahariah ke Arf sebagai bukti jual beli ruko. Namun, tanda tangan Bahariah di dokumen tersebut diduga dipalsukan.

Akibat dugaan rekayasa ini, pasangan suami istri tersebut kini menanggung cicilan utang senilai Rp13,8 juta per bulan selama 10 tahun ke depan, padahal mereka mengaku tidak pernah menerima manfaat dari pinjaman tersebut.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dicky Patadjenu & Rekan, Haji Usman menyampaikan kekecewaannya terhadap Bank BNI Cabang Palu yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dan pemindahbukuan dana tanpa persetujuan.

“Tanpa sepengetahuan kami, dana kredit Rp1,25 miliar dicairkan dan dipindahbukukan ke rekening atas nama Arfan. Sekarang kami yang harus membayar cicilannya,” ujar kuasa hukum, Dicky Patadjenu, SH, MH.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena memperlihatkan lemahnya sistem verifikasi dan prinsip kehati-hatian serta pengawasan di sektor perbankan.

Pos terkait