Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg di Tolitoli, Tiga Kurir Lintas Negara Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg di Tolitoli, Tiga Kurir Lintas Negara Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan penyelundupan sabu seberat kurang lebih 30 kilogram di pesisir Pantai Kabupaten Tolitoli.

PALU, KABAR SULTENG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan penyelundupan sabu seberat kurang lebih 30 kilogram di pesisir Pantai Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, memimpin langsung penangkapan terhadap satu unit speed boat yang baru merapat di Pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan pers, Kombes Pol Pribadi Sembiring menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama tiga bulan sejak Mei 2025, setelah menerima informasi masyarakat terkait rencana penyelundupan sabu dari Malaysia ke Sulawesi Tengah, yang masuk lewat Tolitoli.

Baca juga: Oknum Karyawan Chubb Life di Palu Diduga Buka Rekening Bank Mayapada Pakai Data Orang Lain, Korban Lapor Polisi

“Ini jaringan lama yang sudah kami buru sejak 2021. Akhirnya, kami tangkap saat mereka hendak mendarat di Tolitoli,” ungkapnya di Palu, Senin (28/7/2025).

Polisi mendapati tiga orang kurir di dalam speed boat tersebut, bersama dua karung masing-masing berisi 15 paket besar sabu, dengan total berat sekitar 30 kilogram.

Ketiga tersangka berinisial JK (68), warga Salumpaga, Tolitoli; HS (47) dan S (28), keduanya warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ketiganya saat ini tengah diperiksa intensif di Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Dari hasil pemeriksaan, JK berangkat dari Pelabuhan Tolitoli ke Tarakan menggunakan kapal perintis, lalu melanjutkan perjalanan ke rumah HS di Desa Balikukup, Berau.

Mereka kemudian menggunakan speed boat menuju Semporna, Malaysia, untuk menjemput sabu dari seseorang yang disebut sebagai anak buah “Saudara G,” jaringan pengedar internasional asal Malaysia.

Setelah menerima barang haram tersebut, keduanya kembali ke Indonesia dan sempat singgah di rumah HS. Dalam perjalanan ke Tolitoli, mereka mengajak S yang turut menumpang speed boat.

“Mereka sempat mengisi bahan bakar di beberapa pulau sebelum akhirnya tiba di Tolitoli. Selain sabu dan kapal cepat, kami juga menyita tiga unit ponsel yang mereka gunakan untuk berkomunikasi selama operasi,” jelas Pribadi Sembiring.

Polda Sulteng kini terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pelaku lain, termasuk pemasok dari jaringan internasional di luar negeri.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

“Jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi lima orang, maka dari 30 ribu gram ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi untuk menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkotika,” pungkasnya.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait