Haji Usman menduga adanya kongkalikong antara oknum kontraktor, aparat kepolisian, dan internal BNI dalam proses pencairan tersebut.
Akibat dugaan pencairan fiktif itu, Haji Usman dan istrinya kini menanggung cicilan utang Rp13,8 juta per bulan selama 10 tahun, padahal mereka mengaku tidak pernah menerima manfaat dari pinjaman tersebut.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dicky Patadjenu & Rekan, pasangan tersebut telah menggugat secara hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Gugatan ditujukan kepada Bank BNI Cabang Palu, Arfan, Akbar Syarif, dan Darwis, serta turut menggugat OJK Sulawesi Tengah dan BPN Kota Palu atas dugaan kelalaian dalam pengawasan dokumen penting.
Upaya konfirmasi media ke kantor BNI Cabang Palu belum membuahkan hasil. Kepala Divisi Asesmen Kredit BNI Palu, Ida Rismaulida, terkesan menghindar saat ditemui di kantornya, Kamis (31/7/2025). Seorang staf menyampaikan bahwa Ida sedang berada di luar untuk menagih kredit.
Padahal, pada malam sebelumnya Ida menjanjikan akan bertemu tim media dan menyebut masalah tersebut merupakan wewenang tim legal.
“Kami tidak bisa memberikan informasi kepada pihak luar. Silakan datang ke kantor dan temui sekretaris,” tulis Ida melalui pesan singkat.(Tim)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





