2. Mengecek kembali proses pengangkutan material bebatuan, dokumen OSS perusahaan tambang, apakah semua sesuai dengan standar kebijakan pertambangan dan hitungan pajak yang masuk kas kedaerah dari 34 izin perusahaan yang telah beroperasi sejak IKN ada
3. Meminta hasil audit lingkungan tersertfikasi yang menjadi kewajiban setiap perusahaan tambang galian C
4. Meminta adanya konpensasi perbaikan dan pemulihan lingkungan di area terdampak
5. Mendorong regulasi daerah tentang tata kelola pertambangan galian C berbasis keberlanjutan dan keadilan lingkungan
Neng juga menekankan pentingnya koordinasi antara OIKN dan daerah penyangga seperti Palu.
“Penyuplai material ke IKN seharusnya adalah perusahaan tambang galian c yang tak menimbulkan konflik agraria, punya CSR yang transparan, dan berkomitmen memulihkan lingkungan serta kesehatan warga,” tuturnya.
“Kota Palu adalah salah satu wilayah paling terdampak, dan kami akan terus mengawal isu tambang galian C ini di semua level, baik pemerintah daerah, perusahaan, maupun OIKN,” pungkas Mutmainah.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





