ARAK-P2MU Desak KPK dan Polisi Usut Aktivitas PT CAS, Tuding Bupati Morut Terbitkan Izin Tanpa HGU

ARAK-P2MU Desak KPK dan Polisi Usut Aktivitas PT CAS, Tuding Bupati Morut Terbitkan Izin Tanpa HGU
Aliansi Rakyat Anti Korupsi dan Peduli Pembangunan Morowali Utara (ARAK-P2MU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat kepolisian mengusut aktivitas PT Cipta Agro Sakti (PT CAS) yang diduga bermasalah di sektor perkebunan sawit di wilayah Morowali Utara.

JAKARTA, –  Aliansi Rakyat Anti Korupsi dan Peduli Pembangunan Morowali Utara (ARAK-P2MU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat kepolisian mengusut aktivitas PT Cipta Agro Sakti (PT CAS) yang diduga bermasalah di sektor perkebunan sawit di wilayah Morowali Utara.

Desakan ini disuarakan saat aksi unjuk rasa ARAK-P2MU di depan Kantor KPK, Rabu (18/6/2025). Aksi serupa juga digelar di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dua hari sebelumnya, Senin (16/6/2025).

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi, Burhanuddin Hamzah, menegaskan bahwa PT CAS diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan perizinan lahan sawit tanpa dasar hukum yang sah.

Baca juga: DPRD Palu Suarakan Dampak Tambang Galian C Penyuplai Material IKN di Universitas Mulawarman Kaltim

Ia menuding Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, memberikan izin lokasi seluas 6.000 hektare kepada PT CAS di Desa Menyo’e, Kecamatan Mamosalato, tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

“Ketiadaan HGU ini merugikan daerah dari sisi penerimaan pajak, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” tegas Burhanuddin.

Pos terkait