Menurut ARAK-P2MU, penerbitan izin tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi penting, mulai dari UU 39/2014 tentang Perkebunan, putusan MK 138/PUU-XIII/2015, Permen ATR/BPN 5/2015 tentang Izin Lokasi, hingga UU 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, PP 40/1996 tentang HGU, dan Permentan 5/2019.
Sementara itu, hingga kini Gubernur Sulawesi Tengah belum menerima klarifikasi dari Bupati terkait kegiatan land clearing dan penanaman sawit perdana oleh PT CAS.
Di tempat lain, PT CAS juga dituding menyerobot 700 hektare lahan milik masyarakat di Desa Opo, Kecamatan Bungku Utara. Tanaman warga disebut digusur tanpa negosiasi dan ganti rugi. Lahan yang dibuka pun berada di zona rawan longsor dan bantaran sungai, yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis di lima desa hilir.
Advokat Rakyat, Agussalim, turut mengecam aktivitas PT CAS. Ia menyebut perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin lengkap dan melanggar hukum agraria serta lingkungan.
“Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah agar aktivitas PT CAS dihentikan harus dipatuhi. Bupati wajib berkoordinasi dengan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” kata Agussalim, Rabu (18/6/2025).





