Sebagai Koordinator Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP), Agussalim juga mendorong Satgas Agraria turun tangan untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan konflik antarwarga.
“Saya sudah turun ke lapangan dan melihat langsung adanya pro dan kontra. Satgas Agraria harus segera terlibat,” tambahnya.
Sementara itu, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menilai bahwa operasi PT CAS, serta perusahaan lain seperti PT Sawindo dan PT ANA, tanpa HGU merupakan bentuk pembangkangan terhadap negara dan pemerintah.
Dalam rilisnya, Komnas HAM menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa HGU terancam sanksi administratif, denda pajak, hingga dampak sosial-lingkungan seperti konflik lahan, kerusakan tata ruang, dan hilangnya keanekaragaman hayati.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





