Klarifikasi Rektor dan Jajaran UNSIMAR Soal Aksi Penyampaian Mosi Tidak Percaya

Klarifikasi Rektor dan Jajaran UNSIMAR Soal Aksi Penyampaian Mosi Tidak Percaya
Universitas Sintuwu Maroso (UNSIMAR) Poso. (Foto: Info Selebes)

POSO,  KABAR SULTENG – Rektor Universitas Sintuwu Maroso (UNSIMAR) Poso bersama jajaran wakil rektor menyampaikan klarifikasi atas aksi penyampaian mosi tidak percaya yang dilakukan oleh sejumlah dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan alumni pada 17 Juni 2025.

Sebagai lembaga pendidikan yang telah berusia 38 tahun, UNSIMAR terus mengemban tanggung jawab Tri Dharma Perguruan Tinggi demi mendukung tujuan pendidikan nasional dan daerah. Dalam prosesnya, berbagai dinamika dihadapi dengan bijak dan penuh tanggung jawab.

Rektor UNSIMAR, Dr. Suwardhi Panthi, S.Sos., MM, menegaskan bahwa aksi mosi tidak percaya terhadap dirinya dan jajaran wakil rektor tidak memiliki dasar kuat serta mencederai nama baik pribadi dan institusi.

“Aksi tersebut tidak mencerminkan sikap akademisi dan bertentangan dengan etika kampus,” ujar Rektor Unsimar melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga: DPRD Palu Suarakan Dampak Tambang Galian C Penyuplai Material IKN di Universitas Mulawarman Kaltim

Menurutnya, aksi pada 17 Juni 2025 tersebut tidak melalui prosedur yang sah dan justru merusak fasilitas kampus serta menyegel ruang rektorat, mengakibatkan terhentinya kegiatan akademik hingga saat ini.

Isi orasi dan petisi yang dibacakan juga dinilai keliru, belum terbukti kebenarannya, dan mengandung unsur fitnah, hoaks, serta penghinaan.

Pihak UNSIMAR menjelaskan bahwa kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) ke kampus bukan karena dugaan pelanggaran hukum oleh pimpinan, melainkan karena adanya laporan masyarakat ke LLDIKTI Wilayah XVI soal dugaan jual beli ijazah RPL.

“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng untuk ditelusuri,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa evaluasi oleh EKPT bertujuan memastikan proses akademik sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), dan hingga kini pihak kampus masih menunggu hasilnya. Universitas Sintuwu Maroso juga belum mengeluarkan pengumuman penundaan kegiatan akademik seperti UAS, ujian skripsi, dan penarikan KKNT.

Rektor juga membantah isi petisi yang menyebutkan dirinya bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan anggaran.

“Tata kelola kampus dijalankan berdasarkan aturan dan pengawasan ketat melalui APBU,” tegasnya.

Terkait aksi yang menghimpun mahasiswa dan alumni untuk mendesak pencopotan rektor, pihak kampus telah melaporkannya ke aparat penegak hukum karena dinilai mencemarkan nama baik institusi dan menyebabkan lumpuhnya aktivitas akademik.

Pihak rektorat juga meminta Presiden RI, Menteri Pendidikan Tinggi, LLDIKTI Wilayah XVI, Bupati Poso selaku Pembina Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso (YPSM), Ketua YPSM, serta aparat penegak hukum agar menyikapi persoalan ini secara objektif, profesional, dan netral.

Kepada masyarakat dan orang tua mahasiswa, UNSIMAR mengimbau agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tersebar di media sosial dan media massa yang bisa memperkeruh situasi kampus.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait