PALU, KABAR SULTENG – Anggota DPRD Kota Palu dari Dapil 2 (Palu Utara–Tawaeli), Mutmainah Korona, mendesak pembangunan jetty tambang galian C di Kelurahan Taipa dan Mamboro Barat dihentikan.
Ketua Fraksi NasDem yang juga Presidium Nasional Kaukus Parlemen Hijau Daerah itu menegaskan menolak setiap kebijakan yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan.
“Pembangunan jetty oleh perusahaan tambang galian C di Taipa dan Mamboro Barat sudah menimbulkan masalah serius,” kata Mutmainah dalam keterangan tertulis, Senin (8/9/2025).
Ia menjelaskan, dampak yang muncul antara lain nelayan kehilangan tambatan perahu, ruang hidup terganggu, dan laut sebagai sumber penghidupan masyarakat terancam rusak.
Baca juga: JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Mutmainah mendesak Wali Kota Palu menghentikan pembangunan jetty tambang galian C PT A. Rasmamulya dan PT Muzo di Kelurahan Taipa dan Mamboro Barat sampai kejelasan dokumen perizinan benar-benar terbuka sesuai hukum.
Menurutnya, dokumen izin usaha pertambangan harus dibuka secara transparan melalui Dinas PTSP Provinsi, meliputi izin administratif, teknis, keuangan, hingga izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), serta penetapan WIUP sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perpres No. 96 Tahun 2021, serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan seluruh perusahaan tambang galian C pada RTRW dan RDTR Kota Palu sesuai Perda Kota Palu No. 2 Tahun 2021 serta Perwali No. 1 Tahun 2023, agar tata ruang kota dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
“Ini bukan hanya soal izin administratif, tetapi menyangkut keberlanjutan hidup nelayan, masa depan lingkungan, dan hak rakyat Kota Palu,” tegasnya.
Mutmainah memastikan akan turun langsung bersama DPRD Kota Palu dan Himpunan Nelayan Sulawesi Tengah untuk menelusuri legalitas kedua perusahaan tambang tersebut. Pihaknya juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan stakeholder terkait.
Ia mengingatkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan tambang galian C di Palu agar tidak bermain-main dengan hukum, lingkungan, dan masa depan rakyat.
Selain itu, Mutmainah meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengevaluasi substansi dan implementasi Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia juga menilai perlu adanya regulasi daerah khusus untuk mengatur tata kelola pertambangan galian C yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





