PALU, KABAR SULTENG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu mengapresiasi Pemerintah Kota Palu yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Palu, Sultan Amin Badawi, saat menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu, Senin (13/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U Aca dan Wakil Ketua II Anugrah Pratama. Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Kota Palu.
Baca juga: Porserosi Palu Jaring Bibit Atlet Sepatu Roda Lewat Sprint 100 Meter
Sultan mengatakan, keberhasilan Pemerintah Kota Palu mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut merupakan prestasi yang tidak diraih secara instan. Menurutnya, capaian itu merupakan hasil dari pembenahan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara berkelanjutan.
Pansus juga mengapresiasi capaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang mencapai 74,63 persen hingga Semester II Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut diumumkan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah saat penyerahan hasil pemeriksaan pada 26 Mei 2026.
Meski memberikan apresiasi, Pansus tetap menyampaikan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2025, realisasi PAD Kota Palu mencapai Rp555,88 miliar atau 87,19 persen dari target Rp637,53 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan realisasi tahun 2024 yang berada di angka 75,90 persen.
Pansus berharap tren positif itu terus ditingkatkan melalui perbaikan tata kelola pemungutan pajak daerah dan retribusi sehingga ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dapat dikurangi.
“Kami mendorong Pemerintah Kota Palu memperbaiki tata kelola pemungutan pajak daerah dan retribusi agar target penerimaan dapat terealisasi lebih baik pada tahun-tahun berikutnya,” kata Sultan.
Selain itu, Sultan juga menyoroti kinerja sejumlah perangkat daerah, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu. Ia menyebut masih terdapat program yang belum terealisasi, padahal telah menargetkan 300 penerima manfaat dengan alokasi anggaran sebesar Rp6 miliar.
Pansus meminta persoalan tersebut tidak kembali terjadi pada Tahun Anggaran 2026 agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
Di sektor pelayanan publik, Pansus juga meminta Pemerintah Kota Palu segera memperbaiki lampu penerangan jalan yang rusak demi meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Tak hanya itu, Pansus memberi perhatian khusus terhadap realisasi penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dari target Rp71,15 miliar, realisasinya baru mencapai Rp45,10 miliar atau sekitar 63,40 persen.
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak MBLB, DPRD mendorong Pemerintah Kota Palu memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna mendata perusahaan yang telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai dasar optimalisasi pemungutan pajak MBLB.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





