PALU, KABAR SULTENG – LBH Rumah Hukum Tadulako secara resmi melaporkan dugaan ketidakterbukaan pengelolaan anggaran kegiatan Semarak Sulteng Nambaso 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), pada Jumat (16/5/2025).
Kegiatan yang baru saja digelar di Kota Palu itu diduga menggunakan dana dari APBD dan sponsorship perusahaan tambang tanpa transparansi kepada publik.
Baca juga: Sumber Anggaran Semarak Sulteng Nambaso 2025 Terungkap, Legalitas EO Dipertanyakan
Dalam laporan tersebut, LBH Rumah Hukum Tadulako menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain:
1. Tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait besaran anggaran, sumber dana, serta penggunaannya dalam pelaksanaan kegiatan Semarak Sulteng Nambaso.
2. Indikasi tumpang tindih pembiayaan antara dana negara (APBD) dan dana sponsor tanpa kejelasan akuntabilitas administratif maupun tanggung jawab hukum publik.
3. Dugaan konflik kepentingan serta potensi gratifikasi dari sponsor, khususnya perusahaan tambang, yang berisiko memengaruhi kebijakan publik atau keputusan pejabat pemerintah.
Baca juga: Faidul Keteng Sebut Tak Libatkan EO di Semarak Sulteng Nambaso 2025
Direktur LBH Rumah Hukum Tadulako, Moh. Rivaldy Prasetyo, menegaskan bahwa kegiatan selama satu bulan tersebut tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Ia menilai program itu justru mengaburkan prioritas pembangunan yang semestinya berbasis efisiensi anggaran dan kebutuhan rakyat.
“Di tengah dorongan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, semestinya pemerintah daerah lebih fokus pada program yang memberikan dampak luas. Bukan malah menggelar kegiatan seremonial boros anggaran dan minim transparansi. Klarifikasi saja tidak cukup, perlu langkah hukum jika terbukti ada penyimpangan,” tegas Rivaldy, melalui keteranan tertulisnya.
LBH Rumah Hukum Tadulako juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk:
1. Melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan Semarak Sulteng Nambaso.
2. Memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari panitia penyelenggara, instansi pemerintah, hingga sponsor kegiatan.
3. Menindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan indikasi korupsi, kolusi, atau gratifikasi.
“Laporan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan tata kelola anggaran publik di Sulawesi Tengah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” terang Rivaldy.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini