Surat Keterangan Iksan-Iriane Saat Daftar Pilkada Morowali Disebut Tidak Teregister di MA

Surat Keterangan Iksan-Iriane Saat Daftar Pilkada Morowali Disebut Tidak Teregister di MA
Ketua Umum LSM Saber Korupsi, Hisam Kaimuddin, saat melaporkan dugaan penggunaan surat keterangan palsu tidak pailit oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas di Bareskrim Polri. (IST)

Sementara itu, surat keterangan milik Iksan dan Iriane bernomor 191/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 192/SK/HK/08/2024/PN Mks, tidak ditemukan dalam sistem online MA.

“Kenapa hanya surat keterangan pasangan kandidat lain yang terdaftar dalam layanan elektronik MA? Seharusnya semua surat keterangan calon memiliki validitas yang sama,” ujar Hisam.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Hisam mengungkapkan perbedaan mencolok dalam surat milik Iksan dan Iriane. Tidak seperti surat kandidat lain yang memiliki barcode dan nomor surat yang diketik secara resmi, dokumen milik pasangan nomor urut 3 justru ditulis manual dengan tangan.

“Perbedaan format ini mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan. Kami mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.

Baca juga: Laporan Terhadap Bupati-Wakil Bupati Morowali Terpilih Iksan-Iriane Iliyas ke Bareskrim Dianggap Tidak Berdasar

Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua Tim Pemenangan Iksan-Iriane, Asfar Bente, membantah dugaan pemalsuan.

Ia menjelaskan bahwa surat keterangan tidak pailit dikeluarkan dalam dua versi, yakni online dan offline.

Menurut Asfar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali telah mengonfirmasi keabsahan dokumen tersebut kepada Pengadilan Negeri Makassar sebelum penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2024.

“Surat ini telah dikonfirmasi oleh KPU Morowali dan bahkan tim pasangan Taslim-Asgar juga telah meminta klarifikasi langsung ke pengadilan pada 25 Desember 2024,” ujar Asfar.

Pos terkait