MOROWALI, KABAR SULTENG – Laporan terhadap Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas, ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan surat keterangan palsu saat pencalonan dalam Pilkada Morowali 2024 dianggap tidak berdasar.
Hal ini ditegaskan Ketua Tim Pemenangan Iksan-Iriane, Asfar, menanggapi laporan terhadap Bupati dan Wakil Bupati terpilih Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas oleh LSM Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi) yang diketuai Hisam Kaimuddin, ke Bareskrim Polri, pada 17 Februari 2025.
Menurut Asfar, surat keterangan tidak pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar memiliki dua versi, yakni online dan offline.
Asfar menjelaskan bahwa KPU Morowali telah mengonfirmasi keabsahan surat tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar jauh sebelum penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2024.
“Surat keterangan tidak pailit ini telah dikonfirmasi KPU Morowali ke Pengadilan Negeri Makassar. Bahkan tim dari pasangan nomor urut 1, Taslim-Asgar, juga telah meminta klarifikasi langsung ke pengadilan pada 25 Desember 2024,” ujar Asfar kepada kabarsulteng.id, Selasa (18/2/2024).
Asfar menambahkan bahwa Pengadilan Negeri Makassar telah menerbitkan surat resmi bernomor 191/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 192/SK/HK/08/2024/PN Mks atas nama Iksan dan Iriane Iliyas pada 22 Agustus 2024. Surat tersebut dikeluarkan secara manual karena adanya gangguan jaringan internet saat proses pendaftaran online.
“Iksan-Iriane merupakan pasangan calon yang lebih dulu mengurus surat persyaratan dibanding kandidat lain. Semua dokumen yang diminta telah dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya.
Asfar juga membantah klaim LSM Saber Korupsi yang mempermasalahkan ketiadaan barcode dalam surat tersebut.
Menurutnya, pengadilan telah memastikan bahwa keberadaan barcode tidak memengaruhi keabsahan dokumen.
“Surat yang dikeluarkan untuk Iksan-Iriane sah secara hukum dan telah diverifikasi oleh pengadilan. Laporan yang diajukan LSM Saber Korupsi hanya asumsi yang tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.***