Rapat Paripurna, DPRD Palu Bahas Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Rapat Paripurna, DPRD Palu Bahas Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

PALU, KABAR SULTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu Rapat Paripurna bahas kode etik dan tata beracara badan kehormatan, Senin (17/2/2025) pagi.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Palu tersebut, diikuti legislator dari masing-masing fraksi serta perwakilan Pemerintah Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Sidang Paripurna perdana DPRD Palu ini membahas tentang dua rancangan peraturan DPRD.

Di antaranya Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Baca Juga: Jelang Pelantikan, Bupati Morowali Terpilih Iksan-Iriane Dilapor ke Bareskrim Terkait Dugaan Penggunaan Surat Palsu

Sidang ini berlangsung sekira satu jam, dipimpin langsung Plh Ketua DPRD Palu, Muchlis U Aca.

Rancangan peraturan DPRD tersebut sebelumnya telah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Palu juga mendapat kesempatan memberikan penjelasan terkait rancangan peraturan daerah yang dibahas.

Rapat paripurna juga dirangkai dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas lebih lanjut rancangan peraturan DPRD tersebut.

Baca Juga: Penjelasan PT Vale Soal Sengketa Lahan dengan Rumpun Pong Salamba

Sebanyak 11 anggota DPRD mewakili masing-masing fraksi terpilih masuk dalam keanggotaan pansus.

“11 orang anggota dewan, di antaranya unsur fraksi Gerindra diwakili 2 orang anggota, Golkar 1 orang anggota, NasDem 1 orang anggota, fraksi PKS 1 anggota, Hanura 1 anggota, PKB 1 anggota, demokrat 1 anggota, PDIP 2 anggota, Amanat Solidaritas diwakili 1 orang anggota,” jelas Muchlis.

Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tersebut kemudian akan dilanjutkan dalam rapat Pansus selama 7 hari kerja, terhitung setelah pansus dibentuk.

Usai rapat pansus dilakukan, Ketua atau anggota Pansus akan menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan DPRD.

Rapat Paripurna kemudian berlanjut pada tanggapan fraksi dan diskusi, hingga pengambilan keputusan dan penandatanganan hasil Rancangan Peraturan DPRD. (**)

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

Pos terkait