Penjelasan PT Vale Soal Sengketa Lahan dengan Rumpun Pong Salamba

Penjelasan PT Vale Soal Sengketa Lahan dengan Rumpun Pong Salamba
PT Vale Indonesia Tbk. (IST)

PALU, KABAR SULTENG – PT Vale Indonesia Tbk menegaskan komitmen dalam menjalankan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Pernyataan ini disampaikan menyusul masalah sengketa lahan dengan masyarakat adat Toraja dari rumpun Pong Salamba.

Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025), menegaskan bahwa perusahaan selalu menghormati hak masyarakat dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan isu lahan.

Bacaan Lainnya

“Terkait klaim atas lahan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa area yang diklaim berada dalam kawasan hutan lindung. Setiap orang atau badan usaha yang hendak melintasi, memasuki, atau melakukan kegiatan di kawasan ini wajib memperoleh izin dari Pemerintah Republik Indonesia,” jelasnya.

Sebagai pemegang IUPK dan PPKH di kawasan tersebut, PT Vale telah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan perwakilan masyarakat, guna mencari solusi yang adil dan sesuai ketentuan hukum. Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan terbaik bagi semua pihak.

“Kami selalu terbuka untuk berdiskusi dalam semangat musyawarah dan mufakat,” tambahnya.

Pos terkait